Pengertian Jual Beli, Hukum, Syarat dan Rukunnya Menurut
Islam, Jual beli adalah sebuah transaksi antara orang satu dengan orang lain
atau biasa disebut penjual dan pembeli yang melakukan tukar menukar suatu
barang dengan barang yang lain atau juga bisa menukar barang dengan metode
pembayaran yang berlaku berdasarkan tata cara dan akat tertentu. Sekarang ini
dalam kehidupan sehari-hari pengertian jual beli adalah penukaran barang dengan
alat pembayaran atau uang, sedangkan penukaran barang dengan barang sudah tidak
banyak dilakukan serta tidak lagi disebut jual beli melainkan disebut barter.
Islam adalah agama yang fleksibel, begitu pula hukum-hukum
yang ada di dalamnya. Seperti hukum ekonomi islam yang tak hanya terbatas saat
munculnya islam, tetapi hukum itu dapat dipakai pada zaman dahulu hingga
sekarang, bahkan yang akan datang. Kerena keleluasaannya itu, islam dapat
mengatasi masalah yang terjadi pada zaman modern ini.
Hukum ekonomi islam yang dapat dipakai sepanjang zaman ini,
merupakan rangkaian wahyu yang telah Allah Swt. berikan kepada Nabi Muhammad
saw,. untuk itu kita perlu memahaminya. Untuk itu kita akan memulainya mengenai
pengertian jual beli beserta hukum, syarat dan rukunya, berikut penjelasanya.
Hukum Jual Beli
Dalam islam ada lima macam yaitu sebagai berikut.
Mubah, artinya
boleh , artinya setiap orang islam boleh mencari nafkahnya dengan cara jual
beli dan juga boleh tidak melakukannya (mencari nafkah dengan cara lain yang
halal). Transaksi hukumnya mubah dengan catatan syarat dan rukunnya terpenuhi .
Apabila syarat dan rukunnya tidak terpenuhi, maka hukumnya menjadi haram.
Wajib, artinya
harus dikerjakan, yaitu harus mencari nafkah dengan cara jual beli. Hukum ini
berlaku untuk orang yang mempertahankan hidupnya dengan cara berdagang.
Haram, artinya
tidak boleh dikerjakan, karena jika dikerjakan akan mendapat dosa. Hukum ini
berlaku apabila jual beli yang dilakukan tidak memenuhi rukun dan syarat jual
beli seperti berikut : Transaksi padi yang masih muda dan diambil ketika sudah
waktunya panen (sistem ijon), Transaksi dimana barang yang diterima tidak sama
dengan ketika di akad (perjanjian), Transaksi dengan dua harga, Transaksi
barang yang diharamkan oleh agama.
Sunah, artinya
Transaksi yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan ditinggalkan tidak
apa-apa. Transaksi ini diniati untuk membantu orang lain, contohnya sebagai
berikut: Orang kaya yang menjual barang di koperasi sekolah dengan tujuan untuk
membantu dan memenuhi kebutuhan siswa di sekolah. Andai orang tersebut tidak
berjualan di koperasi, dia tetap memiliki penghasilan yang besar.
Makruh, artinya Transaksi yang apabila dikerjakan tidak
mendapat pahala dan sebaliknya, apabila ditinggalkan mendapat pahala, contohnya
Transaksi barang yang hukumnya makruh untuk dikonsumsi, seperti Transaksi
rokok. Baca Juga : Peluang Usaha Rumahan yang Banyak Di minati
Syarat dan rukun jual beli
Syarat :Penjual
dan pembeli sudah balig, Penjual dan pembeli berakal sehat (tidak gila),
Transaksi dilakukan dengan cara rela sama rela,Barang yang diperjualbelikan
milik sendiri.
Rukun : Ada
penjual dan pembeli, Ada barang yang diperjualbelikan, Ada alat tukar untuk kegiatan
jual beli, Akad, yaitu ijab kabul antara penjual dan pembeli.
Jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukunya, maka
hukumnya tidak sah dan haram. Berikut adalah bentuk-bentuk jual beli.
Jual beli barang
terlarang, tetapi sah yaitu sebagai berikut:
Menyakiti perasaan yang membeli, Menaikan harga dengan sangat tinggi
sehingga meresahkan masyarakat pembeli, Transaksi yang dilakukan pada waktu
akan menunaikan shalat jumat, Membeli dan menjual barang yang sedang ditawar
orang lain masih dalam masa (khiar) boleh memilih meneruskan Transaksi atau
membatalkanya, Membeli barang pedagang kampung dengan cara menghadangnya di
pinggir jalan sebelum pedagang itu mengetahui harga yang sebenarnya di pasar,
Membeli barang untuk ditimbun dengan maksud agar kelak dapat menjualnya dengan
harga yang tinggi dan keuntungan yang berlipat ganda, Menjualbelikan barang
yang sah, tetapi untuk maksiad, seperti membeli ayam jago untuk diadu,
Transaksi dengan maksud untuk menipu, seperti barang dagangan diluarnya baik,
tetapi di dalamnya rusak atau mengurangi
takaran.
Jual beli
terlarang dan tidak sah (kurang syarat dan rukunnya), yaitu sebagai berikut:
Menjual air mani (sperma) hewan jantan karena tidak diketahui kadarnya dan
tidak diterimakan, Menjual sesuatu yang belum ditangan, artinya barang yang
dijual itu masih berada di tangan penjual pertama dan belum diterima oleh
pembelinya,Transaksi dengan sistem ijon(jual beliyang belum jelas
barangnya),Transaksi anak hewan ternak yang masih dalam kandungan dan belum
jelas hidup atau mati, Transaksi benda najis, minuman keras, dan bangkai.
Itulah pengertian mengenai pengertian jual beli, hukum,
syarat dan rukunnya menurut agama islam, sekian informasi yang dapat
pungkuran.web.id bagikan dan terima kasih..

Tidak ada komentar:
Posting Komentar