Kamis, 21 Maret 2019

Pengertian Jual Beli



Pengertian Jual Beli, Hukum, Syarat dan Rukunnya Menurut Islam, Jual beli adalah sebuah transaksi antara orang satu dengan orang lain atau biasa disebut penjual dan pembeli yang melakukan tukar menukar suatu barang dengan barang yang lain atau juga bisa menukar barang dengan metode pembayaran yang berlaku berdasarkan tata cara dan akat tertentu. Sekarang ini dalam kehidupan sehari-hari pengertian jual beli adalah penukaran barang dengan alat pembayaran atau uang, sedangkan penukaran barang dengan barang sudah tidak banyak dilakukan serta tidak lagi disebut jual beli melainkan disebut barter.

Islam adalah agama yang fleksibel, begitu pula hukum-hukum yang ada di dalamnya. Seperti hukum ekonomi islam yang tak hanya terbatas saat munculnya islam, tetapi hukum itu dapat dipakai pada zaman dahulu hingga sekarang, bahkan yang akan datang. Kerena keleluasaannya itu, islam dapat mengatasi masalah yang terjadi pada zaman modern ini.

Hukum ekonomi islam yang dapat dipakai sepanjang zaman ini, merupakan rangkaian wahyu yang telah Allah Swt. berikan kepada Nabi Muhammad saw,. untuk itu kita perlu memahaminya. Untuk itu kita akan memulainya mengenai pengertian jual beli beserta hukum, syarat dan rukunya, berikut penjelasanya.

                                         Baca Juga : Grosir Baju Termurah Mulai 5 Ribuan


Hukum Jual Beli

Dalam islam ada lima macam yaitu sebagai berikut.

    Mubah, artinya boleh , artinya setiap orang islam boleh mencari nafkahnya dengan cara jual beli dan juga boleh tidak melakukannya (mencari nafkah dengan cara lain yang halal). Transaksi hukumnya mubah dengan catatan syarat dan rukunnya terpenuhi . Apabila syarat dan rukunnya tidak terpenuhi, maka hukumnya menjadi haram.
    Wajib, artinya harus dikerjakan, yaitu harus mencari nafkah dengan cara jual beli. Hukum ini berlaku untuk orang yang mempertahankan hidupnya dengan cara berdagang.
    Haram, artinya tidak boleh dikerjakan, karena jika dikerjakan akan mendapat dosa. Hukum ini berlaku apabila jual beli yang dilakukan tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli seperti berikut : Transaksi padi yang masih muda dan diambil ketika sudah waktunya panen (sistem ijon), Transaksi dimana barang yang diterima tidak sama dengan ketika di akad (perjanjian), Transaksi dengan dua harga, Transaksi barang yang diharamkan oleh agama.
    Sunah, artinya Transaksi yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan ditinggalkan tidak apa-apa. Transaksi ini diniati untuk membantu orang lain, contohnya sebagai berikut: Orang kaya yang menjual barang di koperasi sekolah dengan tujuan untuk membantu dan memenuhi kebutuhan siswa di sekolah. Andai orang tersebut tidak berjualan di koperasi, dia tetap memiliki penghasilan yang besar.
    Makruh, artinya  Transaksi yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan sebaliknya, apabila ditinggalkan mendapat pahala, contohnya Transaksi barang yang hukumnya makruh untuk dikonsumsi, seperti Transaksi rokok. Baca Juga : Peluang Usaha Rumahan yang Banyak Di minati

Syarat dan rukun jual beli

    Syarat :Penjual dan pembeli sudah balig, Penjual dan pembeli berakal sehat (tidak gila), Transaksi dilakukan dengan cara rela sama rela,Barang yang diperjualbelikan milik sendiri.
    Rukun : Ada penjual dan pembeli, Ada barang yang diperjualbelikan, Ada alat tukar untuk kegiatan jual beli, Akad, yaitu ijab kabul antara penjual dan pembeli.

Jual beli yang tidak memenuhi syarat dan rukunya, maka hukumnya tidak sah dan haram. Berikut adalah bentuk-bentuk jual beli.

    Jual beli barang terlarang, tetapi sah yaitu sebagai berikut:  Menyakiti perasaan yang membeli, Menaikan harga dengan sangat tinggi sehingga meresahkan masyarakat pembeli, Transaksi yang dilakukan pada waktu akan menunaikan shalat jumat, Membeli dan menjual barang yang sedang ditawar orang lain masih dalam masa (khiar) boleh memilih meneruskan Transaksi atau membatalkanya, Membeli barang pedagang kampung dengan cara menghadangnya di pinggir jalan sebelum pedagang itu mengetahui harga yang sebenarnya di pasar, Membeli barang untuk ditimbun dengan maksud agar kelak dapat menjualnya dengan harga yang tinggi dan keuntungan yang berlipat ganda, Menjualbelikan barang yang sah, tetapi untuk maksiad, seperti membeli ayam jago untuk diadu, Transaksi dengan maksud untuk menipu, seperti barang dagangan diluarnya baik, tetapi  di dalamnya rusak atau mengurangi takaran.
    Jual beli terlarang dan tidak sah (kurang syarat dan rukunnya), yaitu sebagai berikut: Menjual air mani (sperma) hewan jantan karena tidak diketahui kadarnya dan tidak diterimakan, Menjual sesuatu yang belum ditangan, artinya barang yang dijual itu masih berada di tangan penjual pertama dan belum diterima oleh pembelinya,Transaksi dengan sistem ijon(jual beliyang belum jelas barangnya),Transaksi anak hewan ternak yang masih dalam kandungan dan belum jelas hidup atau mati, Transaksi benda najis, minuman keras, dan bangkai.

Itulah pengertian mengenai pengertian jual beli, hukum, syarat dan rukunnya menurut agama islam, sekian informasi yang dapat pungkuran.web.id bagikan dan terima kasih..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar